Sopir Minibus yang Kecelakaan di Tanjakan Emen Baru Pertama Kali Bawa Elf

Setelah dimintai keterangan, sopir diketahui tidak memiliki SIM B1 umum, yaitu SIM khusus membawa kendaraan umum jenis tersebut.

Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Haryanto
Mobil elf yang mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Emen saat dilakukan pengecekan oleh Dishub Subang dan pihak kepolisian, di Mapolsek Jalan Cagak, Subang, Selasa (13/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kecelakaan tunggal minibus yang terjadi pada Senin (12/3/2018), di tanjakan Emen, Desa Cicenang, Kecamatan Ciater, Subang, disebabkan karena kelalaian sopir tidak bisa menguasai kendaraannya.

Sopir yang membawa elf putih berplat nomor E 7548 PB, Arif Fahruroji (32) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni menjelaskan penyebab Arif ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.

Bahkan, kata Jhoni, menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali membawa kendaraan jenis elf.

"Dia (sopir) baru satu kali membawa jenis elf untuk umum, karena dia yang merental dari pihak mobil, untuk membawa rombongan dari Indramayu," katanya, saat dihubungi oleh Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (14/3/2018).

Setelah dimintai keterangan, sopir diketahui tidak memiliki SIM B1 umum, yaitu SIM khusus membawa kendaraan umum jenis tersebut.

Baca: Paceklik Gol, Kemesraan Eks Persib Ini dengan Luis Milla Akan Berakhir?

Baca: Siaran Langsung Persija Jakarta vs Song Lam Nghe An di RCTI

Oleh karena itu, pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan, terutama pada saat turunan curam, karena kapasitas Arif ialah sopir tembak.

"Penyebabnya timbulnya laka lantas itu karena kelalaian yang bersangkutan. Sopir ini hanya sopir tembak," ucap Jhoni.

Akibatnya, Arif sebagai sopir elf telah ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.

Penwtapan tersebut, terbukti dari hasil olah TKP, gelar perkara, bukti-bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi-saksi.

Akibat kelalaiannya itu, ia dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terkena sanksi penjara lima tahun," katanya.

Elf milik PT Elang Cakra Ekspress yang membawa warga Indramayu itu terguling sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum mengalami kecelakaan, kendaraan yang membawa 16 warga Indramayu itu baru pulang dari Tangkuban Perahu.

Akibat kecelakaan tersebut, terdapat 16 korban yang semuanya adalah penumpang, mengalami luka-luka.(*)

Baca: Video Pengunjung Pantai Kocar-kacir Dihantam Ombak Hantu, Katanya Perwujudan Tujuh Hantu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved