Berita Hoaks
Mantan Wartawan Diringkus Polisi Gara-gara Kelola Situs Berita Hoax
Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.
"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Iwan Anwar, saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, pekan lalu
Selain berprofesi sebagai wartawan, KB juga pernah kerja di warnet di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.
Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial.
Baca: 5 Tempat Makan Khas Matahari Terbit yang Paling Recomended di Kota Bandung
Baca: Polisi Sita 14 Senjata Api Rakitan dari 4 Tersangka, 2 Berasal dari Cipacing, Sumedang
Baca: Tak Rela Marion Jola Tersingkir, Juri Siap Todongkan Senjata Ini Agar Marion Bisa Balik Kanan
Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.
"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di-hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Anwar.
Selain itu, KB juga memuat konten-konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola.
Parahnya, blog-blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.
"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, KB tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini.
Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)
Mario Gomez Bocorkan Pergerakan Manajemen Persib, hingga Analisis Dampak Pemain Baru https://t.co/menpWlAItP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 13, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ujaran-kebencian-berita-hoax_20180313_130444.jpg)