Berita Hoaks
Mantan Wartawan Diringkus Polisi Gara-gara Kelola Situs Berita Hoax
Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.
Tayang:
Editor:
Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan pelaku produsen/ pembuat HOAX, SARA dan Hate Speech melauli Media Sosial di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018). Dittipid Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Ia salah satu pelaku yang menyebarkan HOAX salah satunya terkait dengan SARA.
Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)
Mario Gomez Bocorkan Pergerakan Manajemen Persib, hingga Analisis Dampak Pemain Baru https://t.co/menpWlAItP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 13, 2018
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ujaran-kebencian-berita-hoax_20180313_130444.jpg)