Rabu, 13 Mei 2026

Serba-serbi Sistem Ganjil Genap Tol Jakarta-Cikampek yang Harus Kamu Ketahui

hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek.

Tayang:
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Isal Mawardi
Kompas
Ganjil-Genap 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang polisi sedang berbincang dengan seorang pengendara mobil dengan plat nomor B 2309 FOF (ganjil) di depan gerbang tol Bekasi Timur 2, pagi ini Senin (12/3/2018).

Tampaknya pengendara tersebut tidak diizinkan untuk melewati tol pada hari ini dan harus memutar balik karena saat ini sistem plat nomor ganjil genap telah berlaku.

Pemandangan tersebut tersaji pada pagi ini seperti dilansir Kompas, dimana hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek.

Artinya setiap tanggal genap, maka mobil yang diperbolehkan melewati tol Jakarta - Cikampek hanya kendaraan ber plat nomor genap selama pukul 06.00 WIB dan 09.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat (tidak termasuk libur nasional).

Kebijakan ini menyasar pada mobil golongan I dan mobil golongan II. Angkutan barang tidak diperbolehkan memasuki tol dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Baca: Aturan Ganjil-Genap di Tol Cikampek Disebut Lahir dari Sikap Sok Tahu dan Arogan

Kendaraan pengangkut barang dan mobil dengan plat nomor ganjil pada hari ini, Senin (12/3/2018) dipersilahkan untuk memutar balik atau menunggu di rest area hingga pukul 09.00 WIB.

Selama masa sosialisasi beberapa hari ke depan, belum diberlakukan tilang buat pelanggar lalu lintas.

"Harusnya memang kita mengambil tindakan penegakan hukum, tetapi pengemudi masih bisa putar balik," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Ganjil-Genap
Ganjil-Genap (Kompas)

Meski demikian, Royke berharap warga Bekasi akan terbiasa dengan aturan tersebut sehingga ke depan tidak ada penindakan dari petugas yang selalu berjaga di gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menambahkan, hari pertama hingga 23 Maret 2018 akan dilakukan sosialisasi, sehingga mobil nopolnya tidak sesuai dengan tanggal ganjil-genap akan diarahkan untuk putar balik mencari jalan alternatif atau menggunakan angkutan umum.

Kebijakan ini akan diberlakukan hingga akhir 2018. Pasalnya, kemacetan parah kerap kali terjadi di Bekasi dan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca: Menko Maritim dan Menhub Bagi-bagi Brosur di Pintu Tol, Sosialisasikan Kebijakan Ganjil-Genap

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, tiga paket kebijakan termasuk ganjil-genap bisa saja diperpanjang, tergantung dari hasil evaluasi dan kondisi lalu lintas di masa mendatang.

"Pastinya kita akan tingkatkan pelayanan dan juga melihat seberapa efektif kebijakan ini diberlakukan," kata Budi di tempat sama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved