E-Filling: Biar Enggak Bingung, Ini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pribadi Online

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Dok Kanwil DJP Jabar I
Seratus angkutan kota (angkot) berkumpul di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jumat pagi (9/3). Penyebabnya Kanwil DJP Jawa Barat I menggandeng mereka untuk dijadikan media kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing dan e-form di laman djponline.pajak.go.id. 

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan EFIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.

Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.

Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.

Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi EFIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP : https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak

Akses kembali laman djponline.pajak.go.id/registrasi , kemudian masukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan yang tertera.

Baca: Latihan Hari Ini, Mario Gomez Asah Kemampuan Berlari Pemain Persib

Baca: Arung Jeram Berakhir Maut, Dua Tewas Setelah Perahu Terbalik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved