Fakta Terbaru Helikopter Polda Sumut Dipakai Warga Sipil untuk Resepsi Pernikahan

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, penggunaan helikopter milik Polri itu tidak dirancang sejak awal.

Editor: Ravianto
Tribun Medan
Polemik penggunaan helikopter milik Polda Sumatera Utara di pernikahan dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan dr Sartika Ayuningsih Sipahutar 

TRIBUNJABAR.ID, PEMATANG SIANTAR - Polemik penggunaan helikopter milik Polda Sumatera Utara di pernikahan dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan dr Sartika Ayuningsih Sipahutar semakin menemukan titik terang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, penggunaan helikopter milik Polri itu tidak dirancang sejak awal.

Berikut adalah rangkuman yang TribunJakarta sajikan dari pernikahan yang terjadi di Kota Pematang Siantar itu.

Wakil Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.

RG tersebut sudah sepakat dengan seorang broker di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). Namun, helikopter tersebut bermasalah sehingga tidak bisa digunakan.

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap Makam Sunan Gunung Djati

Baca: Gara-gara Foto Ini, Michael Essien Langsung Dihubung-hubungkan dengan Dilan

"Broker yang bertugas di Bandara KNIA, disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri, tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Brigjen Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).

2. Pilot Tidak Menjawab Telepon

Brigjen Agus menjelaskan bahwa saat kejadian pada (25/2/2018) lalu, Karo Ops sempat mengirim sms dan menelepon Pilot.

Namun tidak ada jawaban sama sekali dari pilot tersebut.

"Mereka beralasan sedang memanaskan mesin dan pengecekaan frekuensi radio sehingga tidak bisa menjawab SMS dari telepon dari Karo Ops," ujar Agus.

Agus memastikan helikopter berangkat karena inisiatif pilot dan co pilot BKO Polda Sumut.

"Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari Pilot dan Co Pilot. Karena yang mengenal broker adalah Co Pilot," kata Agus.

3. Polda Sumut Tidak Berwenang Memberikan Sanksi

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada Pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik.

Karena semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri. Karena keduanya dibawah kendali Baharkam Mabes Polri.

4. Harga Sewa Helikopter Rp 120 juta

Proses penyelidikan pemakaian helikopter milik Polri untuk kepentingan pribadi terus berlanjut.

Kronologi pemakaian helikopter milik Polri yang membawa pengantin terungkap setelah pilot, kru dan warga yang menggunakan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumut.

Baca: Nomor KK dan NIK Anda Dipakai Orang Lain untuk Registrasi SIM Card? Langsung Blokir, Ini Caranya

Wakil Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.

"Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar 120 juta, yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri," tambahnya.

5. Tulisan Polisi di Helikopter Diganti Menjadi Inisial Pengantin

Pasangan pengantin di Siantar gunakan helikopter untuk kepentingan resepsi nikah
Pasangan pengantin di Siantar gunakan helikopter untuk kepentingan resepsi nikah (Tribun Medan/Facebook)

Identitas helikopter milik Polda Sumatera Utara yang digunakan oleh sepasang pengantin di Pematang Siantar ternyata telah diganti.

Berdasarkan tayangan video sepasang pengantin yang terbang menggunakan helikopter itu, ternyata logo heli polisi telah diganti dengan tulisan F&T.

Diduga inisial tersebut merupakan nama kedua pengantin yakni Fihzan dan Tika, panggilan pasangan pengantin yang menikah pada Minggu (25/2/2018) yakni dr Fihzan Satria Widyatama Ginting dan dr Sartika Ayuningsih Sipahutar.

Video sepasang pengantin menaiki helikopter polisi ini pun kemudian membuat heboh warganet.

6. Kesalahan Ditanggung Pilot

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw mengatakan pilot Iptu Togu yang menerbangkan helikopter tersebut statusnya adalah Bawah Kendali Operasi (BKO).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, kesalahan prosedur tersebut merupakan tanggungjawab pilot yang menerbangkan helikopter dimaksud.

Sehingga, Polda Sumut menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Mabes Polri.

"Ini statusnya adalah BKO. Jadi kami harus lapor dan menyerahkannya pada ankumnya (atasan yang menghukumnya)," kata Paulus.

Ia membantah keras adanya isu yang mengatakan pasangan pengantin tersebut punya hubungan keluarga dengan pejabat Polda Sumut.

Katanya, mungkin keluarga si pengantin membangun hubungan secara personal saja dengan berbagai pihak.

"Saya hanya mau menegaskan itu. Apakah ada dugaan keluarga kepolisian, saya nyatakan tidak," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta dengan judul Helikopter untuk Pengantin Dipinjam Broker Hingga Pilot yang Tidak Menjawab Telepon Atasan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved