Nomor KK dan NIK Anda Dipakai Orang Lain untuk Registrasi SIM Card? Langsung Blokir, Ini Caranya

"Sempat tidak bisa registrasi alasannya nomor KK salah,"kata Fiqri saat berbincang dengan Tribunnews, Senin(5/3/2018).

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kekhawatiran akan bocornya data pribadi terkait registrasi pelanggan kartu SIM card handphone prabayar ternyata terbukti.

Salah satu pelanggan bernama Fiqri misalnya, ia kaget bukan kepalang saat melihat nomornya sudah diregistrasi orang lain dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang sama begitu pula Kartu Keluarga(KK).

Fiqri yang juga pelanggan Telkomsel pun harus gigit jari karena tidak bisa registrasi.

"Sempat tidak bisa registrasi alasannya nomor KK salah,"kata Fiqri saat berbincang dengan Tribunnews, Senin(5/3/2018).

Akhirnya, Fiqri pun terpaksa pergi ke Grapari untuk melakukan registrasi.

Ketika di Grapari ia ditunjukkan bahwa identitasnya sudah dipakai oleh banyak nomor.

Baca: Polisi Temukan Benang Merah antara MCA dan Saracen

Baca: Penyebar Berita Hoax Penganiayaan Ustaz Ingin Negara Rusuh

"Ada tiga nomor, entah itu nomor siapa pakai identitas saya,"ujarnya.

Proses registrasi pelanggan prabayar ini menjadi bukti kebocoran data masyarakat bukan isapan jempol.

Kebocoran data ini semakin menguatkan perlunya UU Perlindungan Data Pribadi agar tidak disalahgunakan.

Jadi bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK Anda.

Kalau memang cuma nomor Anda sendiri yang terdaftar, aman. Ini caranya:
Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444# 
Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
XL Axiata: ketik *123*4444#
Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Jika setelah melakukan berbagai langkah di atas menemukan ada nomor aneh yang terdaftar menggunakan KK dan NIK Anda, segera hubungi operator untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini sesuai Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 3.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved