Dituntut Rp 1,6 Miliar oleh Anaknya Sendiri, Mak Cicih Terima Apapun Keputusan Mediasi
Ma Cicih (78) menghadiri mediasi terakhir kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Selasa (06/3/2018).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Ma Cicih hadir di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung (06/3/2018) , didampingi kuasa hukumnya, Sulistya Panca Wijayanti
Namun, tanah dan rumah tersebut masih ditempati Cicih dan satu anaknya.
"Selama ini, empat anaknya ini dinilai tidak punya tanggung jawab dan perhatian sama orang tua sedangkan ibu Cicih butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya berhutang gali lobang tutup lobang. Karena hutang membengkak, terpaksa ibu Cicih menjual sebagian tanah yang diwariskan seluas 91 meter persegi dengan harga Rp 250 juta," ujar Hotma Agus Sihombing.
Berita Terkait