Bukan Hanya Tagih Utang, Bhayangkara FC Desak PT LIB Ganti Jajaran Direksi
Belum juga kompetisi resmi 2018 digulirkan, PT LIB selaku operator kompetisi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang belum juga tuntas.
Dikenal Tak Pandang Bulu, Ini Fakta Kepala BNN Heru Winarko, Nomor 3 https://t.co/zHqKwjLS4l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 1, 2018
"Menurut saya semestinya dievaluasi, kita berharap segera ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tidak bisa Bhayangkara menyuarakan sendiri, mestinya 18 klub yang ada di bawah itu harus menyuarakan. Kalau saya, ya mohon maaf kecewa kalau kondisinya seperti ini," ungkapnya.
Mengenai penggantian atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan keputusan tersebut disetujui satu perdua dari pemilik suara.
Sehingga dibutuhkan setidaknya lebih dari 50 persen saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS tersebut. Barulah, direksi dapat digantikan atau diberhentikan saat itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/manajer-bhayangkara-fc-akbp-sumardji_20171109_145008.jpg)