Bukan Hanya Tagih Utang, Bhayangkara FC Desak PT LIB Ganti Jajaran Direksi

Belum juga kompetisi resmi 2018 digulirkan, PT LIB selaku operator kompetisi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang belum juga tuntas.

suci rahayu/bolasport
Manajer Bhayangkara FC, AKBP Sumardji, turun ke lapangan untuk merayakan kemenangan timnya atas Madura United dalam laga pekan ke-33 Liga 1 yang berakhir dengan skor 1-3 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, (08/11/2017). 


"Menurut saya semestinya dievaluasi, kita berharap segera ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tidak bisa Bhayangkara menyuarakan sendiri, mestinya 18 klub yang ada di bawah itu harus menyuarakan. Kalau saya, ya mohon maaf kecewa kalau kondisinya seperti ini," ungkapnya.

Mengenai penggantian atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan keputusan tersebut disetujui satu perdua dari pemilik suara.

Sehingga dibutuhkan setidaknya lebih dari 50 persen saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS tersebut. Barulah, direksi dapat digantikan atau diberhentikan saat itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved