Bukan Hanya Tagih Utang, Bhayangkara FC Desak PT LIB Ganti Jajaran Direksi
Belum juga kompetisi resmi 2018 digulirkan, PT LIB selaku operator kompetisi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang belum juga tuntas.
TRIBUNJABAR.ID- Meskipun ada rencana kick off pada 10 Maret ini, kepastian gelaran Liga 1 musim 2018 masih suram.
Juara Liga 1 musim lalu, Bhayangkara FC terus mendesak agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melunasi utang.
Bahkan Manajer tim berjuluk The Guardian tersebut, Sumardji, mendukung penggantian jajaran direksi PT LIB.
Saat ini PT LIB sedang menyiapkan beberapa hal jelang dimulainya musim kompetisi 2018.
Rekrut Jorge Pereyra Diaz, Persib Diyakini Bisa Bersaing di Papan Atas Liga 1 https://t.co/SoSPMllfCc via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 1, 2018
Belum juga kompetisi resmi 2018 digulirkan, PT LIB selaku operator kompetisi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang belum juga tuntas.
Pekerjaan rumah tersebut ialah tunggakan fantastis yang belum diberikan pada juara Liga 1 serta subsidi yang seharusnya diterima oleh kontestan tim Liga 1.
"Jangankan bicara soal hadiah, bicara soal kewajiban yang harus diberikan kepada 18 klub yang berlaga di Liga 1 itu sampai sekarang belum dilunasi. Subsidi masih nunggak Rp 2,1 miliar," kata Sumardji.
Baca: Ketua MUI Garut: Tidak Mungkin Mang Uyu Bikin Rekayasa yang Berisiko Besar
Padahal, imbuhnya, uang tersebut sejatinya akan digunakan segera untuk persiapan tim jelang Liga 1 2018.
Namun, hingga kini pihak PT LIB masih belum memberi kepastian.
Bukan hanya subsidi dan hadiah atas capaian menjadi juara Liga 1 musim lalu, ucap Sumardji, hingga saat ini Bhayangkara FC belum mendapatkan kejelasan soal pembagian hak siar atau profit sharing komersial.
"Selain subsidi yang besarannya sebulan Rp 750 juta, juga ditambah rangking dan rating (profit sharing komersial-red). Itu yang semestinya kewajiban dari operator PT LIB yang harus dipenuhi, tetapi kenyataannya sampai sekarang kondisinya seperti ini," ujar Sumardji.
"Saya bicara subsidi saja tidak dikasih sementara kita sesuai kesepatan tanggal 10 Februari. Padahal besok sudah tanggal 1 Maret," katanya setelah pertandingan antara PSS Sleman melawan Bhayangkara FC, Rabu (28/2/2018).
Lebih lanjut, menurut Sumardji semestinya perlu dilakukan evaluasi dalam jajaran direksi PT LIB.
Dikenal Tak Pandang Bulu, Ini Fakta Kepala BNN Heru Winarko, Nomor 3 https://t.co/zHqKwjLS4l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 1, 2018
"Menurut saya semestinya dievaluasi, kita berharap segera ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tidak bisa Bhayangkara menyuarakan sendiri, mestinya 18 klub yang ada di bawah itu harus menyuarakan. Kalau saya, ya mohon maaf kecewa kalau kondisinya seperti ini," ungkapnya.
Mengenai penggantian atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Asalkan keputusan tersebut disetujui satu perdua dari pemilik suara.
Sehingga dibutuhkan setidaknya lebih dari 50 persen saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS tersebut. Barulah, direksi dapat digantikan atau diberhentikan saat itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/manajer-bhayangkara-fc-akbp-sumardji_20171109_145008.jpg)