Tiga Tersangka Kasus Suap Pilkada Garut Sudah Gunakan Baju Tahanan Polda Jabar

Dalam kasus suap yang melibatkan penjabat Panwaslu dan KPU Garut itu, Haji Didin berperan sebagai. . .

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat serta seorang tim sukses calon independen, H Didin Wahyudin tampak sudah menggunakan pakaian tahan Polda Jabar, Senin (26/2/2018). 

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival salawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar. 

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerjasama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka.

Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

"Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data-data yang kami butuhkan, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka (paslon independen) statusnya masih saksi," kata Umar.

Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya sejak dua minggu lalu.

Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak untuk menangkap Heri dan Ade.

KPU Garut dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut dalam Pilkada Garut 2018, menggugurkan dua pasangan calon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Dari dua pasangan calon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus - Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garutkarena tidak puas dengan putusan KPU yang membatalkan pencalonannya.

Musyawarah penyelesaian sengketa pun digelar hingga batas akhir keputusan, yaitu tanggal 25 Februari.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved