Nenek Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya, Sidang Mediasi Digelar di PN Bandung
Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Menurutnya, Cicih menjual sebagian tanah yang dihibahkan karena tanah dengan luas tersebut masih bagiannya sehingga dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Masalah muncul saat ke empat anaknya itu mempersoalkan penjualan tanah seluas 91 meter itu dan akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.
"Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai satu anaknya yang justru jadi penggugat. Ibu Cicih ini juga membiayai cucunya hidup selama ini," kata Hotma Agus Sihombing.
Baca: Lionel Messi Lawan 2 Kutukan Saat Barcelona Hadapi Chelsea, Pelatih El Barca Bilang Begini
Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.
"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.
Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.
"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)