Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Empat Anaknya, Nenek 78 Tahun Ini Sedih Harus Berhadapan dengan Hukum
Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya. Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal disini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun. Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup," ujar Cicih.
Alasan lainnya, Cicih merasa punya hak atas tanah yang dijual karena tanah didapat dari harta bersama selama pernikahan.
Apalagi, kata dia, anak-anaknya yang menggugat sudah mendapat warisan tanah dari S Udin namun ternyata dijual karena untuk keperluan mendesak.
"Saya ini sebagai orang tua tidak gegabah. Saat saya mau jual itu rumah, saya datangi anak-anak saya, saya datangi Aji Rusbandi tapi tidak ada dan saya bicara sama istrinya. Saya datangi Ai Sukawati, dia setuju rumah dijual. Tidak ada masalah. Tapi ternyata saya malah digugat. Kemarin saya pertama kali menginjakan kaki di pengadilan, ketemu pengacara dan hakim,"' kata Cicih.
Terakhir 28 Februari! Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren https://t.co/6noADiuDLg @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 21, 2018
Alit berharap keluarga kembali rukun. Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih. Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.
"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun, kasihan ibu saya sudah tua," ujar Ali.
Sidang perdana kemarin mengagendaka mediasi. Para terguguat diwakilkan oleh kuasa hukum mereka. Pada sidang perdana, baru mengagendaka mediasi.