Bupati Subang Ditangkap KPK
Suap di Lingkungan Kabupaten Subang Pakai Kode Khusus, Apa Itu?
Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Para tersangka dugaan kasus suap terhadap Bupati Subang, Imas Aryumningsih, menggunakan kode khusus untuk menyebut uang suap untuk mengelabui penegak hukum.
"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang.
Baca: Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA Digelar Bawaslu Jabar di Tempat Unik
Jumlah tersebut merupakan total dari pengumpulan barang bukti tim KPK di tiga tempat.
Di Rest Area Cileunyi Bandung mengamankan Data dan diamankan uang Rp 62.278.000.
Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Santika Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Sutiana, diamankan uang senilai Rp 50 Juta.
Ini Alasan Gelandang Persib Oh In Kyun Tak Maksimal Saat TC https://t.co/yMp6b8NOUq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 14, 2018
Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Izin tersebut diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)