Satu Keluarga Dibantai
Pembunuh Satu Keluarga di Tangerang Ternyata Pernah Dimaki Ketua RT, Begini Ceritanya
Kabar bahagia pernikahan keduanya ini membuat Alwanto kebakaran jenggot.
Sekira pukul 15.00 WIB, Yati berniat menanyakan uang arisan dengan mendatangi rumah Emah tapi tak terkunci dan tampak sepi.
"Saya bingung, Bu Emah tidak terlihat, padahal semua kendaraannya ada di rumah dan pagarnya pun terbuka," ucap Yati.
"Saya langsung lapor kepada ketua RT, saya enggak berani masuk," Yati menambahkan.
Tetangga lainnya, Marti, curiga yang juga mendengar keluarga ini cekcok tengah malam.
Ia mencoba mengetuk rumah Emah tapi tak satu pun penghuni meresponnya.
"Saya curiga ada apa-apa, soalnya motornya ada," ujar Marti di lokasi.
Bergegas Marti memanggil Ketua RT setempat untuk mengecek ke dalam rumah.
"Saat diperiksa ke dalam, pada kaget banyak darah. Semuanya meninggal, kecuali ayahnya masih hidup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih," ucap Marti.
"Posisi saat ditemukan mereka berpelukan," imbuh dia.
Ema dan kedua anaknya, Nova dan Tiara, ditemukan tewas berada di kamar depan, sedangkan Effendi bersimbah darah di kamar belakang.
"Wajah korban tertutup bantal dan selimut," kata Marti.
Mobil kredit
Sedikit demi sedikit terkuat musabab pasangan Emah dan Effendi bertengkar besar dalam tiga hari terakhir ini.
Effendi naik pitam dipicu sikap Emah yang diam-diam mengkredit mobil tanpa berbicara kepadanya.
“Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan.
Lantaran mobil kredit tersebut, selama tiga hari Effendi dan Emah selalu ribut sampai akhirnya terjadilah pembunuhan.
Berdasar hasil autopsi petugas medis, imbuh Harry, ketiga korban tewas karena senjata tajam yang melukai leher dan perut.
Tak sampai 24 jam setelah korban ditemukan, polisi menetapkan Effendi sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa sore.
Setelah menghabisi Emah, Nova dan Tiara, Effendi mencoba bunuh diri tapi tak sampai mati.
Pisau yang Effendi gunakan untuk membunuh istri dan kedua putri tirinya, polisi temukan di sebuah lemari baju di kamar belakang.
"Tersangka mengakui senjata yang dia gunakan untuk melakukan aksinya disembunyikan di lemari bajunya," imbuh Harry.
Penyidik menjerat Efendi pasal 338 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” dan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Kabar terbaru, Effendi belum bisa dijenguk keluarga dan sementara masih menjalani perawatan di ruang inap tahanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tewasanya Emah, Nova dan Tiara, sampai ke telinga Alwanto, bekas Ketua RT 05 yang sempat memaki Effendi di awal-awal ia tinggal serumah dengan Emah.
Alwanto tidak percaya dan penasaran ingin bertemu Effendi yang tega membunuh Emah, Nova dan Tiara.
"Kaget saya. Kok tega ya bisa membunuh keluarganya sendiri, rasanya mau saya maki-maki lagi," Alwanto kembali geram.