Pilgub Jabar 2018
Panwaslu Kota Tasikmalaya: Mulai Esok, Seluruh Alat Peraga Kampanye Disediakan KPU
"Alat peraga itu sudah harus tak ada karena mulai besok, kamis (15/2/2018), seluruh alat peraga kampanye disediakan KPU," katanya
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Sehari sebelum masa kampanye Pilgub Jabar dimulai Panwaslu dan KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Pemerintah kota Tasikmalaya.
Koordinasi itu terkait dengan penertiban alat peraga sosialisasi cagub-cawagub Jabar. Banyak dari alat berapa itu belum sesuai ketentuan.
Pertemuan digelar Rabu (14/2/2018) di aula kantor Panwaslu Kota Tasikmalaya di Jl Gudang Jero III no 21, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Pemkot Tasikmalaya diwakili Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.
Fachri Albar Terjerat Narkoba, Begini Kisah Kelam Anak Ahmad Albar yang Pernah Buron Kasus Serupa https://t.co/VUrseL38Jq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 14, 2018
Panwaslu dan Pemkot Tasikmalaya berencana menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya divisi organisasi dan SDM, Nurjani, mengatakan sehari sebelum masa kampanye, masih ada alat peraga "liar".
"Alat peraga itu sudah harus tak ada karena mulai besok, kamis (15/2/2018), seluruh alat peraga kampanye disediakan KPU," katanya saat ditemui Tribun Jabar, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, wewenang penertiban ada di Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya sedangkan Panwaslu cuma mengimbau dan memberikan rekomendasi.
Baca: Ini Alasan Gelandang Persib Oh In Kyun Tak Maksimal Saat TC
"Petugas panwas juga mulai tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan mendampingi dan ikut serta membantu Pol PP dalam menertibkan alat peraga tersebut," ujarnya.
Jani menjelaskan, jika besok masih ditemukan alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU No 4 Tahun 2017, Panwas akan mencatat itu sebagai pelanggaran pilkada.
Mekanismenya, Panwas akan mengirim surat teguran sekaligus meminta ke tim kampanye paslon tingkat kota untuk menurunkan sendiri alat peraga itu dalam waktu 1x24 jam.
"Jika dalam waktu 1x24 jam tidak diturunkan oleh tim kampanye paslon, panwas merekomendasikan ke Pol PP untuk menurunkan (alat peraga itu)," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/panwaslu-dan-kpu-kota-tasikmalaya_20180214_164934.jpg)