Selasa, 7 April 2026

Ini Syarat Menjadi Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota

Selama bupati - wakil bupati dan wali kota - wakil wali kota di Jabar cuti kampanye menjelang Pilkada 2018, jabatannya akan digantikan oleh Pjs

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Selama bupati - wakil bupati dan wali kota - wakil wali kota di Jawa Barat cuti kampanye menjelang Pilkada 2018, jabatannya akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Pjs ditetapkan Kemendagri atas usul dari Gubernur Jawa Barat.

Pjs hanya berlaku jika sebuah kepala daerah dan wakil kepala daerahnya sama-sama cuti kampanye.

“Tapi kalau di sebuah kota/kabupaten, satu di antaranya (kepala daerah atau wakilnya) tidak mencalonkan, tidak perlu Pjs. Semisal Purwakarta, Bupatinya cuti kampanye, wakilnya tidak, maka tidak perlu Pjs,” kata Gubernur Jawa Barat setelah melantik tujuh Pjs bupati/wali kota di Gedung Sate, Rabu (14/2/2018).

Baca: Bupati Subang yang Kini Kembali Jadi Cabup Kena OTT KPK, Bawaslu Jabar Tanggapi Begini

Pertimbangan dalam penunjukan Pjs adalah harus memenuhi persyaratan.

“Pertimbangannya, persyaratannya adalah Eselon II, punya pengalaman mengelola dinas atau biro di bidang pemerintahan,” ujarnya.

Aher mengatakan ketujuh Pjs yang ditunjuk sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Aher berpesan agar setiap Pjs menjalan tugasnya secara baik, karena tugas yang dijalankan sama dengan tugas bupati/wali kota.


Pjs bupati/wali kota juga harus menjaga kondusivitas dan keamanan di kabupaten/kota tempatnya bertugas.

“Pjs juga harus menjaga netralitas pns kita agar lebih terjamin. Itu tugas yang melekat dari keadaan saat ini karena mau pilkada,” ujarnya.

Dalam pelantikan Pjs bupati/wali kota, Aher memberikan SK dari Kemendagri dan menyematkan lencana pada dada Pjs.

Ketujuh Pjs bupati/wali kota yang telah ditunjuk Aher merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved