Ahok Gugat Cerai

Ini Bukti Ahok Gerak Cepat Agar Veronica Tan Luluh Kepadanya, Tanpa Ada Rayuan Maut dan Basa-basi!

Veronica juga sering terlihat tegar saat sang suami melewati masa-masa sulit usai kasus penodaan agama pada 2017 lalu.

Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJABAR.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya, Veronica Tan cukup mengagetkan banyak pihak.

Ditambah kabar perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto Tio yang dibongkar langsung oleh adik Ahok sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra.

Padahal selama ini keluarga Ahok dan Veronica tampak begitu harmonis di depan publik.

Veronica juga sering terlihat tegar saat sang suami melewati masa-masa sulit usai kasus penodaan agama pada 2017 lalu.

Namun ternyata keharmonisan yang terlihat dari luar tak sesuai dengan kenyataan di dalam rumah tangga mereka.

Veronica berani bermain api di belakang sang suami sejak tujuh tahun silam.

Hal tersebut diungkap oleh Fifi saat menghadiri sidang perdana gugatan cerai Ahok dan Veronica pada Rabu (31/1/2018) lalu.

"Saya jelaskan bahwa ini kejadian sudah berlangsung selama tujuh tahun," ungkap Fifi, seperti dikutip Tribun Jabar dari Tribunnews.

Baca: Bocorkan Prestasi Jokowi, Moeldoko Dihujani Tanggapan Menohok dari Ketua BEM UI

Fifi menambahkan, Veronica menjadi korban dari rayuan maut Julianto Tio karena pria yang sudah berkeluarga ini tak ingin lepas dari Veronica.

"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si Julianto Tio ini dengan rayuan mautnya,"lanjut Fifi.

Berbeda dengan Julianto Tio, Ahok saat mendekati Veronica tak menggunakan rayuan maut seribu bahasa.

Ahok justru gerak cepat saat ingin menikahi Veronica.

Hal tersebut diungkap Veronica enam bulan sebelum Ahok menggugat cerai dirinya.

Baca: Veronica Tan Ternyata Sempat Bongkar Watak Asli Ahok yang Tak Diketahui Publik

Pengakuan Veronica ini dibeberkan saat menjadi bintang tamu dalam acara Rossi di KompasTV pada 31 Maret 2017.

Saat itu, cerita Veronica, mereka berdua pertama kali bertemu di sebuah gereja.

Ketika bertemu, ia mengaku tak langsung menyukai Ahok.

Rosiana Silalahi lalu bertanya apa yang membuat Veronica bisa jatuh ke pelukan Ahok.

Ibu tiga anak ini mengaku suka Ahok karena keseriusannya untuk langsung mengajak nikah.

Ahok langsung bergerak cepat untuk mengajak Veronica menikah tanpa melalui ikatan pacaran terlebih dahulu.

Baca: Veronica Tan Tanya Adik Ahok Kapan Tahu Perselingkuhan dengan Julianto Tio

"Diajak kawin langsung, gak dipacarin," ungkap Veronica sambil diiringi tawa penonton.

Veronica juga mengaku dipaksa untuk menikah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

"(saya) ditipu dan dipaksa," ungkap Veronica disambut tawa.

Ahok pun lantas mengungkap trik bagi para lelaki yang ingin memiliki istri.

"Kalau mencari istri jangan pernah bilang 'mau gak jadi pacar saya', jangan. Langsung tembak aja 'mau gak jadi bini gua?' itu lebih serius," ungkap Ahok.

Baca: Perumahan Diduga Lokasi Rumah Good Friend Veronica Tan Dijaga Ketat, Ini Penampakannya

Tribun Jabar melansir Kompas.com, pertemuan pertama Ahok dan Veronica berlangsung pada 1994 silam.

Ketika itu, Ahok sudah bekerja sementara Veronica baru masuk kuliah.

Keduanya sama-sama aktif di gereja. Ahok pernah menjadi Ketua Majelis Gereja, sementara Vero juga aktif mengikuti pelayanan di gereja itu.

Kaki mulus Vero dan kepiawaiannya memainkan piano pun sukses memikat hati Ahok untuk serius kepadanya.

"Bapak saya pengen punya menantu sebelum dia pergi, makanya saya langsung melamar dan diizinkan orangtua Vero," ungkap Ahok.

Hingga mereka pun resmi menikah pada 6 September 1997.

Baca: Bukti Ahok dan Nicholas Sean Pernah Memohon kepada Julianto Tio, Respon Selingkuhan Vero Malah Gini

Dari pernikahannya ini, Ahok dan Vero dikaruniai tiga orang anak, yaitu Nicholas Sean, Nathania Berniece Zhong, dan Daud Albenner Purnama.

Namun ternyata rumah tangga yang sudah dilalui belasan tahun ini harus kandas di meja hijau karena perselingkuhan.

Sementara, sidang lanjutan gugatan cerai Ahok dan Vero akan digelar pada 14 Februari 2018 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved