Pilkada Serentak

KPU Hanya Sediakan 5 Baliho per Paslon untuk Kampanye di Pilkada Ciamis

Kalau berbagai alat peraga sosialisasi tersebut masih terpasang, jelas merupakan APK illegal alias liar.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIAMIS- Memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 15 Februari nanti, seluruh alat peraga sosialisasi segera diturunkan, termasuk baliho.

Nanti hanya alat peraga kampanye (APK) resmi yang boleh terpasang di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh KPU Ciamis baik itu berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul.

“Paling lambat sebelum tanggal 15 Februari harus sudah bersih dari berbagai macam alat peraga sosialisasi, apapun bentuknya,” ujar Komisioner KPU Ciamis bidang logistik, Taopik Iskandar SH kepada Tribun, Senin (5/2/2018).

Kalau berbagai alat peraga sosialisasi tersebut masih terpasang, jelas merupakan APK illegal alias liar.


“Jadi pada tanggal 15 Februari tersebut sudah tidak ada lagi alat peraga sosialisasi yang terpasang. Yang ada hanya APK resmi,” katanya.

Menghadapi masa kampanye itu, ucap Taopik, KPU Ciamis akan mencetak 5 buah baliho untuk masing-masing pasangan calon sesuai nomor urut, berikut 1 spanduk/calon/desa dan 20 umbul-umbul maksimal 20 buah/kecamatan.

Ada juga 50.000 lembar alat peraga lainnya berupa selebaran, pamflet, liflet dan poster per calon.

Baca: Tiga Kali Pemusatan Latihan Skuat Persib Tak Pernah Komplet, Apa Sebabnya?

Pasangan calon boleh memperbanyak berbagai jenis APK tersebut maksimal 150 persen termasuk baliho, spanduk maupun umbul-umbul asal tidak merubah disain aslinya.

“Maksimalnya 150%, tapi di Ciamis akan dibatasi sesuai kesepakatan bersama. Sementara lokasi pemasangan, hanya ditempat-tempat yang sudah ditetapkan KPU,” ujar Taopik.

Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim S.Ag MSi menyebut penetapan pasangan calon untuk Pilkada Ciamis 2018 berlangsung pada 12 Februari ini lalu penetapan nomor undian pada 13 Februari.


Sebelum dua agenda itu berlangsung, ada pertemuan dengan tim kampanye masing-masing pasangan bakal calon, parpol, pemda berikut TNI/Polri pada 8 Februari.

Penetapan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Ciamis akan digelar di Aula KPU Ciamis Senin pekan depan tanpa harus dihadiri pasangan bakal calon tapi cukup diwakili tim kampanye.

Pengundian nomor pasangan calon yang dijadwalkan akan berlangsung di Gedung Dakwah Islamic Center Ciamis, Selasa (13/2/2018) harus dihadiri pasangan calon. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved