Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Zumi Zola

Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa hadiah dan uang terkait sejumlah proyek hingga sebesar Rp 6 miliar.

Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Zumi Zola 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa hadiah dan uang terkait sejumlah proyek hingga sebesar Rp 6 miliar.

Namun berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari laman acch.kpk.go.id, tercatat Zumi memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,5 miliar dari data terakhir yang dilaporkannya.

Harta kekayaan Zumi tersebut berupa benda tidak bergerak dan harta bergerak.

Harta tidak bergerak yang dimiliki Zumi Zola yakni berupa tanah dan bangunan Jakarta Selatan, Depok, dan Jawa Barat dengan nilai total sebesar Rp1.179.200.000.

Baca: Zumi Zola Jadi Tersangka, Istrinya Ngaku Tajir Melintir, Nggak Nyangka Total Kekayaannya Segini

Sementara harta bergerak politikus PAN tersebut berupa ‎alat transportasi yakni dua buah mobil dengan merk Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai kalkulasi harga sebesar Rp491.250.000.

Zumi juga memiliki giro dan setara kas lainnya ya‎ng tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya sebesar Rp1.849.550.047.

Dalam laporan kekayaannya, Zumi tidak memiliki utang maupun piutang.

Sebelumnya, Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Baca: 6 Fakta Gubernur Zumi Zola yang Jadi Tersangka KPK, Hasil Penelusuran Nomor 4 Gak Nyangka!

‎Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎

Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fahdi Fahlevi/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved