Penipuan PT SBL

Untuk Tutupi Dana yang Digelapkan, PT SBL Juga Kelabui Warga dengan Money Game

Money game dikutip dari berbagai sumber adalah kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya . . .

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
PENIPUAN PT SBL: Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua dari kanan) dan Ditreskrimsus, Kombes Pol Samudi (kedua dari kiri) memperlihatkan barang bukti uang tunai saat gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan dana haji plus dan umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi menambahkan rekrutmen calon jemaah umroh dilakukan dengan cara konvensional dan saat uang cara penipuan lewat money game.

"Ada yang dengan cara konvensional, berhasil direkrut 30 ribuan. Dan ada yang pakai sistem money game lewat sahabat SBL. Untuk Sahabat SBL, satu pendaftar bisa merekrut calon anggota lain dengan iming-iming bisa umroh lebih murah dengan menyerahkan down payment Rp 1 juta," ujar Samudi.

‎Money game dikutip dari berbagai sumber adalah kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya memberikan bonus diambil dari penambahan rekrutmen anggota baru.

Secara garis besar, sistem money game atau ponzi, syarat bergabung harus membayar kemudian diiming-imingi hadiah atau bonus besar. Padahal, dalam berbagai sumber, pembayaran itu untuk kamuflase.

Baca: Marion Jola Dipilih Jadi Member Ratu oleh Maia Estianty, Judika: Kamu Jangan Sombong!

Dalam kasus ini, seseorang diiming-imingi umroh dengan membayar sejumlah uang umumnya Rp 1 juta dengan disetorkan pada PT SBL. Orang yang membayar Rp 1 juta ini, ditugasi dan diiming-imingi lagi untuk merekrut orang lain untuk membayar Rp 1 juta dan disetorkan lagi ke PT SBL dan seterusnya.

"Nah, uang yang disetorkan oleh rekrutan-rekrutan dengan modus money game ini untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan calon jemaah yang sudah membayar namun uangnya digelapkan oleh dua tersangka ini. Money game dalam kasus ini sudah menggurita," kata Samudi.

Dari 30 ribuan yang mendaftar kemudian 17 ribu lebihnya bisa berangkat dianggap penyidik tidak ada masalah. Namun, permasalahannya terletak pada saat ada 12.845 pendaftar yang gagal berangkat.


"Masalahnya di yang gagal berangkat ini, uang sudah daftar tapi uang pendaftar disalah gunakan. Untuk menutupinya, digunakan lah skema money game. Si pendaftar dijanjikan berangkat tapi tidak berangkat, bahkan dijanjikan berangkat pada Februari 2018," ujar Samudi.

Dalam kasus ini, polisi menduga ada unsur perencaan. Pasalnya, PT SBL menawarkan ibadah umroh dengan harga murah yakni paling murah Rp 18 juta. Keterangan saksi ahli menyebutkan dengan hitung-hitungan Rp 18 juta, PT SBL tidak mendapatkan untung sama sekali bahkan biaya itu kurang.

"Unsur perencanaan dalam kasus ini kemungkinan ada karena hasil hitung-hitungan dengan saksi ahli dan Kementerian Agama, dengan biaya Rp 18 juta, itu tidak akan cukup. Biaya paling murah untuk umroh itu sekitar Rp 21 juta. Jika tidak cukup, kenapa ditawarkan. Dan pada periode penawaran umroh murah, tersangka membeli sejumlah mobil mewah hingga rumah dan tanah," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved