Pemkab Sumedang Dikejar Utang Rp 11,9 Miliar Terkait Waduk Jatigede
Kondisi saat ini di delapan titik pemukiman baru ini warga asal genangan Jatigede memang sangat memprihatinkan.
Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Ravianto
Laporan wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Penataan lahan di relokasi warga Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja dan Cipondoh, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal masih menyisakan utang miliaran rupiah.
Saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan tagihan ke pemerintahan desa. Pihak desa juga meminta bantuan ke Pemkab Sumedang.
“Penataan lahan di dua tempat relokasi masih menyisakan masalah. Desa dan pihak ketiga melakukan kerjasama penataan lahan,” kata Deni Tanrus, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sumedang usai memimpin rapat di ruang Cakrabuana Pemkab Sumedang, Selasa (30/1).
Menurutnya, satu perusahaan melakukan penataan lahan di tanah Desa Pakualam seluas 6 hektare dengan mengajukan biaya Rp 5,5 miliar.
Sedangkan di Cipondoh lahan tanah desa seluas 18 hektare dilakukan penataan lahan dan sudah menghabiskan biaya Rp 6,43 miliar.
Baca: Mario Gomez Ingin Datangkan Enam Pemain Baru, Termasuk Andik Vermansah dan Striker Argentina
Baca: Ini Dia Dua Penyerang Anyar Persib Bandung
“Lahan di daerah ini baru 40 persen dilakukan penataan lahannya,” kata Deni.
Pihak desa melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dan memungut biaya ke warga asal genangan yang menempati lahan di tanah aset desa yang dipakai pemukiman Rp 2,5 juta per kavling.
Pihak desa sempat mengajukan bantuan ke Pemkab Sumedang dan bersama pihak ketiga melakukan ekspose di Bappeda.
“Pemkab Sumedang kemudian mengajukan bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi untuk pembangunan sarana dan prasarana di tempat relokasi seperti pembangunan jalan, air bersih, sekolah sampai sarana sosial lainnya,” kata Deni.
Disebutkan pihak ketiga yang sudah mengantongi perjanjian kerjasama dengan desa mensubkontrakan penataan lahan ke pihak lain dengan meminta uang Rp 300 jutaan.
Perusahaan subkontrak ini lah yang mengerjakan penataan lahan.
Namun belakangan ternyata tak ada bantuan dari pemerintah pusat karena tak mengenal istilah relokasi.
Selain itu pemerintah pusat menyebutkan penanganan dampak sosial sudah selesai dengan pemberian uang kompensasi Rp 122 juta per KK dan kerohiman Rp 29 juta bagi warga di genangan Waduk Jatigede.
“Saat mengajukan ke Pemprov Jabar juga menyebutkan kalau kewenangan pembuatan jalan dan infrastruktur di relokasi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Masalahnya, Sumedang tak punya dananya,” kata Deni.
Menurutnya, saat ini untuk membayar utang itu ada peluang dari Pemprov Jabar sehingga Pemkab Sumedang mengundang para kepala desa di kawasan sekitar genangan serta dari Satker Jatigede.
“Kami mengajukan ke Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pemprov Jabar karena ada peluang ada anggaran untuk penataan lahan itu dari kekurangan tunggakan,” katanya.
Baca: Cerita Petugas Puskemas Tentang Kondisi Rumah Tempat Ditemukannya Jenazah yang Sudah Jadi Kerangka
Disebutkan, pihaknya akan melakukan audit terhadapa biaya yang digunakan untuk penataan lahan.
“Versi pihak ketiga itu menghabiskan biaya Rp 5,5 miliar dan Rp 6,43 miliar. Tentu biaya penataan lahan itu harus diaudit dulu,” katanya.
Kondisi saat ini di delapan titik pemukiman baru ini warga asal genangan Jatigede memang sangat memprihatinkan.
Jalan akses ke pemukiman baru ini belum ada dan hanya jalan tanah saja sehingga kalau musim hujan tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Lokasi pemukiman warga ini berada di bukit-bukit yang di bawahnya pesisir Bendungan Jatigede.
Lahan pemukiman ini juga rawan bencana alam tanah longsor karena berada di perbukitan yang jaraknya kurang dari 500 meter di bibir air bendungan.(*)
Deretan Mobil Mewah yang Disita Polisi dari Direktur SBL, Duit Hasil Menipu Calon Jemaah Umrahhttps://t.co/5GUBoOlOnU
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2018