Pemkab Sumedang Dikejar Utang Rp 11,9 Miliar Terkait Waduk Jatigede

Kondisi saat ini di delapan titik pemukiman baru ini warga asal genangan Jatigede memang sangat memprihatinkan.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Ravianto
Infografis Jalan Lingkar Jatigede 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Penataan lahan di relokasi warga Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja dan Cipondoh, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal masih menyisakan utang miliaran rupiah.

Saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan tagihan ke pemerintahan desa. Pihak desa juga meminta bantuan ke Pemkab Sumedang.

“Penataan lahan di dua tempat relokasi masih menyisakan masalah. Desa dan pihak ketiga melakukan kerjasama penataan lahan,” kata Deni Tanrus, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sumedang usai memimpin rapat di ruang Cakrabuana Pemkab Sumedang, Selasa (30/1).

Menurutnya, satu perusahaan melakukan penataan lahan di tanah Desa Pakualam seluas 6 hektare dengan mengajukan biaya Rp 5,5 miliar.

Sedangkan di Cipondoh lahan tanah desa seluas 18 hektare dilakukan penataan lahan dan sudah menghabiskan biaya Rp 6,43 miliar.

Baca: Mario Gomez Ingin Datangkan Enam Pemain Baru, Termasuk Andik Vermansah dan Striker Argentina

Baca: Ini Dia Dua Penyerang Anyar Persib Bandung

“Lahan di daerah ini baru 40 persen dilakukan penataan lahannya,” kata Deni.

Pihak desa melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dan memungut biaya ke warga asal genangan yang menempati lahan di tanah aset desa yang dipakai pemukiman Rp 2,5 juta per kavling.

Pihak desa sempat mengajukan bantuan ke Pemkab Sumedang dan bersama pihak ketiga melakukan ekspose di Bappeda.

“Pemkab Sumedang kemudian mengajukan bantuan ke pemerintah pusat dan provinsi untuk pembangunan sarana dan prasarana di tempat relokasi seperti pembangunan jalan, air bersih, sekolah sampai sarana sosial lainnya,” kata Deni.

Disebutkan pihak ketiga yang sudah mengantongi perjanjian kerjasama dengan desa mensubkontrakan penataan lahan ke pihak lain dengan meminta uang Rp 300 jutaan.

Perusahaan subkontrak ini lah yang mengerjakan penataan lahan.

Namun belakangan ternyata tak ada bantuan dari pemerintah pusat karena tak mengenal istilah relokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved