Korupsi eKTP
Ketika Deisty Tagor Tersipu Malu Duduk Dekat Suaminya, Setya Novanto di Pengadilan
Dari bahasa tubuh Setya Novanto seolah sedang menggoda Deisti yang duduk disampingnya. Deisti menyambutnya dengan tersipu malu.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 73 hari per hari ini Selasa (30/1/2018).
Mantan Ketua DPR RI ini resmi ditahan komisi antirasuah itu per 17 November 2017 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Nyaris 100 hari tak berdekatan dengan istri Deisti Astriani Tagortentu bukanlah hal yang mudah.
Tak heran jika bertemu istri, Setya Novanto selalu tersenyum.
Seperti pemandangan yang terekam kamera saat Setya Novantodan istrinya, Deisti Astriani Tagor, duduk berdampingan saat berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Mereka hanya disekat oleh seorang petugas.
Baca: Ini Dia Dua Penyerang Anyar Persib Bandung
Baca: Mario Gomez Ingin Datangkan Enam Pemain Baru, Termasuk Andik Vermansah dan Striker Argentina
Dari bahasa tubuh Setya Novanto seolah sedang menggoda Deisti yang duduk disampingnya. Deisti menyambutnya dengan tersipu malu.
Pemandangan seperti itu masuk kategori langka. Sejak ditahan KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto jarang bertemu istrinya. Apalagi sampai duduk berdampingan.
Pertemuan mereka hanya berlangsung saat Deisti membesuk Setya Novanto di tahanan. Itu pun hanya dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis.
Selebihnya, pertemuan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor. Itu pun duduknya terpisah.
Terkecuali saat sidang diskors hakim untuk istirahat makan dan salat.
Pantauan Tribunnews.com, kejadian bermula saat sebelum sidang dimulai Setya Novanto duduk diapit dua pengawal KPK di kursi sidang bagian kanan.
Kemudian, ada seorang pria tua yang mengajak ngobrol Setya Novanto serta memberikan masukan.
Pria ini mengaku sebagai pengacara. Mendengar masukan pria tersebut, Setya Novanto hanya mengangguk.
Pria tua itu terus berbicara ngalor ngidul tidak jelas sampai diperingatkan pengawal KPK untuk diam. Tidak terima diperingatkan, pria tua ini melawan petugas dan mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi.
"Saya berhak di sini, saya mau beri saran ke Pak Novanto," seru pria tua itu.
Pengawal KPK lalu menjawab, "Bapak kan bukan pengacaranya, diam saja," kata seorang anggota polisi dari Brimob menghampiri pria tua itu untuk diamankan, diajak ke luar ruang sidang.
Pengawal KPK langsung meminta Setya Novanto pindah duduk ke kursi bagian kiri, tempat Deisti duduk.
Baca: Link Live Streaming Indosiar: Arema FC vs Bhayangkara FC Piala Presiden 2018 - Tonton Lewat Ponsel
Baca: Ternyata Berjalan Kaki Ada Tata Caranya Loh biar Lebih Aman di Jalan
Pasangan ini duduk bersampingan dihalangi petugas KPK. Namun, Deisti tidak segan menatap Setya Novanto dengan senyum tersipu malu. Tak disangka, Novanto mengucapkan sesuatu.
Merespon sang istri, Setya Novanto juga membahas senyuman Deisti. Lagi-lagi Deisti tersenyum tersipu.
Keduanya sempat mengobrol singkat sebelum pengadilan menyampaikan jadwal sidang segera dimulai.
Tidak lama, hakim memasuki ruang sidang. Persidangan dimulai. Setya Novanto pindah duduk di sebelah kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Berikut videonya:
Misteri Map Merah Setya Novanto
Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setya Novanto yang tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Seperti pemeriksaan lainnya Setya Novanto tampak memakai kemeja putih dan celana panjang hitam.
Namun mantan Ketua DPR ini tampak menenteng map merah pada tangan kanannya. Setya Novanto tidak berbicara banyak kepada awak media. Dirinya hanya mengaku dalam kondisi sehat.
"Sehat," ujar Setya Novanto seraya masuk ke dalam Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Pada pemeriksaan kali ini, Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).
Seperti diketahui, untuk Anang KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Ini Dia Dua Penyerang Anyar Persib Bandunghttps://t.co/QQtto6w9G4
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2018
