Sabtu, 25 April 2026

Polemik Transportasi Online

Keputusan Larangan Beroperasi bagi Angkutan Online di Garut Tuai Kritik Warga

Pasalnya, untuk bisa menggunakan jasa angkutan online, ia tak perlu bersusah payah menunggu di jalan.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.CO.ID/HAKIM BAIHAQI
Lokasi Posko yang diprakarsai oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut menolak keberadaan transportasi online. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT- Pemerintah Kabupaten Garut telah melarang transportasi online untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut nomor 551/2237/2017 tentang larangan beroperasi angkutan online di Kabupaten Garut.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut pun akan memajang surat edaran tersebut memakai baliho besar di titik-titik keramaian.

Hingga saat ini, melalui satu di antara situs penyedia jasa angkutan online, masih terlihat ada sejumlah transportasi online yang beroperasi.


Sebagian masyarakat Kabupaten Garut menyayangkan larangan beroperasinya transportasi online di Garut.

Menurut mereka, pemerintah menolak kemajuan zaman.

Faisal Azhari, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mengaku sudah menikmati kemudahan berpergian menggunakan angkutan berbasis online.

"Pemerintah perlu memikirkan ulang terkait keputusan ini," kata Faisal kepada Tribun Jabar di Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Sabtu (27/1/2018).

Baca: Pelatih PSM Bicara Soal Ketatnya Laga Menghadapi Persib

Ia mengatakan, kelebihan dari angkutan online ini yakni adalah kemudahannya.

Pasalnya, untuk bisa menggunakan jasa angkutan online, ia tak perlu bersusah payah menunggu di jalan.

"Cukup akses saja melalui smartphone," katanya.

Selain Faisal, Muhamad Imam, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memperbaiki fasilitas transportasi konvensional.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved