Polemik Transportasi Online
Keputusan Larangan Beroperasi bagi Angkutan Online di Garut Tuai Kritik Warga
Pasalnya, untuk bisa menggunakan jasa angkutan online, ia tak perlu bersusah payah menunggu di jalan.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT- Pemerintah Kabupaten Garut telah melarang transportasi online untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut nomor 551/2237/2017 tentang larangan beroperasi angkutan online di Kabupaten Garut.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut pun akan memajang surat edaran tersebut memakai baliho besar di titik-titik keramaian.
Hingga saat ini, melalui satu di antara situs penyedia jasa angkutan online, masih terlihat ada sejumlah transportasi online yang beroperasi.
Disebut Belum Jadi Mahasiswa Al Azhar Mesir, Taqy Malik Tulis Pengakuan Mengejutkan Ini https://t.co/mK19a8bOXf via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 27, 2018
Sebagian masyarakat Kabupaten Garut menyayangkan larangan beroperasinya transportasi online di Garut.
Menurut mereka, pemerintah menolak kemajuan zaman.
Faisal Azhari, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mengaku sudah menikmati kemudahan berpergian menggunakan angkutan berbasis online.
"Pemerintah perlu memikirkan ulang terkait keputusan ini," kata Faisal kepada Tribun Jabar di Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Sabtu (27/1/2018).
Baca: Pelatih PSM Bicara Soal Ketatnya Laga Menghadapi Persib
Ia mengatakan, kelebihan dari angkutan online ini yakni adalah kemudahannya.
Pasalnya, untuk bisa menggunakan jasa angkutan online, ia tak perlu bersusah payah menunggu di jalan.
"Cukup akses saja melalui smartphone," katanya.
Selain Faisal, Muhamad Imam, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memperbaiki fasilitas transportasi konvensional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/organisasi-angkutan-darat-organda-kabupaten-garut-menolak-keberadaan-transportasi-online_20180126_153203.jpg)