Satpol PP Garut Tidak Mempersoalkan PKL yang Berjualan di Trotoar Jalan Pahlawan

Satpol PP Kabupaten Garut menyebutkan, PKL yang berjualan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, . . .

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
PKL di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (26/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyebutkan, PKL yang berjualan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berada di wilayah zona hijau.

Berbeda dengan zona merah larangan untuk ditempati oleh PKL, zona hijau justru dihuni PKL yang menjual beragam kebutuhan masyarakat.

Zona hijau saat ini ditempati PKL yakni di Kawasan Kantor Bupati Garut dan Kantor Satpol PP Kabupaten Garut.

Baca: Live Streaming Indosiar: PSMS Medan Vs Sriwijaya FC Main Sekarang Bisa Dilihat di HP, Ini Link Resmi

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Mlenik Maumeradi, mengatakan, selama itu tidak berada di zona merah, pedagang masih diperbolehkan berjualan di fasilitas publik.

"Contoh, di Jalan Pahlawan mereka hanya pakai gerobak saja dan tidak bermukim lama," kata Mlenik saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).


Kendati mengizinkan, kata Mlenik, pihaknya pun memberi batasan serta aturan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan serta trotoar di Jalan Pahlawan.

"Seusai dagang, mereka kami suruh untuk membersihkan sampah-sampah di lokasi," ujarnya.

"Jika ada event di kantor pemda, mereka kami untuk tidak berdagang dahulu sementara," sambungnya.


Terkait keluhan sejumlah pejalan kaki, Mlenik mengatakan, penertiban akan dilakukan jika ada intruksi dari pucuk pimpinan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut.

"Kami tidak bisa sembarangan, harus menempuh aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved