SIM Keliling

Jangan Sampai Telat! Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda di SIM Keliling

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. 

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca: Greg Nwokolo Bisa Jadi Solusi Lini Depan Persib Bandung, Segini Harga yang Harus Dibayar Manajemen

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved