Kadishub Jabar Tegaskan Driver Transportasi Online Akan Diseleksi

Adanya pembatasan kuota transportasi online, membuat orang yang ingin menjadi driver transportasi online harus melalui seleksi.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Adanya pembatasan kuota transportasi online, membuat orang yang ingin menjadi driver transportasi online harus melalui seleksi.

Untuk Provinsi Jawa Barat, kuota transportasi online dibatasi hingga 7.709 driver.

"Untuk seleksi, ia (driver) mengajukan administrasi, nanti ada kuota batas maksimum yang kita keluarkan tahap demi tahap," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik ditemui wartawan di Gedung Pakuan, Senin (22/1/2018).

Ia mengatakan Dishub akan memfasilitasi untuk penyeleksian tersebut.

Baca: 3 Penyebab Antrean Kendaraan di Jalan Rancaekek-Majalaya

Di samping masalah kuota, setiap driver transportasi online juga harus memiliki tanda khusus pada kendaraanya.

Plat nomor pun harus dibuat khusus.

"Kami sudah koordinasi dengan polda jabr untuk. Penomeran khusus. Kalau sudah melengkapi administrasi, kami pasang untuk stiker, dan sebagainya, sehingga bisa beroperasi secara baik dan memberikan layanan lebih baik," ujarnya.


Selain itu, penyedia jasa transportasi online harus menyiapkan keperluan untuk mengikuti aturan Permenhub 108.

Setelah itu, Dedi Taufik berharap para penyedia layanan jasa transportasi online dapat menyesuaikan implementasi peraturan di lapangan.

"Dalam waktu dekat, mereka berporses menyiapkan kendaraan badan usahanya atau koperasi, mereka menyiapkan seperti itu. Akhir Januari mereka harus memenuhi itu," ujarnya.

Dedi Taufik meyakini peraturan tersebut dapat menunjang pelayanan jasa transportasi lebih baik. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved