Kadishub Jabar Tegaskan Driver Transportasi Online Akan Diseleksi
Adanya pembatasan kuota transportasi online, membuat orang yang ingin menjadi driver transportasi online harus melalui seleksi.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Adanya pembatasan kuota transportasi online, membuat orang yang ingin menjadi driver transportasi online harus melalui seleksi.
Untuk Provinsi Jawa Barat, kuota transportasi online dibatasi hingga 7.709 driver.
"Untuk seleksi, ia (driver) mengajukan administrasi, nanti ada kuota batas maksimum yang kita keluarkan tahap demi tahap," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik ditemui wartawan di Gedung Pakuan, Senin (22/1/2018).
Ia mengatakan Dishub akan memfasilitasi untuk penyeleksian tersebut.
Baca: 3 Penyebab Antrean Kendaraan di Jalan Rancaekek-Majalaya
Di samping masalah kuota, setiap driver transportasi online juga harus memiliki tanda khusus pada kendaraanya.
Plat nomor pun harus dibuat khusus.
"Kami sudah koordinasi dengan polda jabr untuk. Penomeran khusus. Kalau sudah melengkapi administrasi, kami pasang untuk stiker, dan sebagainya, sehingga bisa beroperasi secara baik dan memberikan layanan lebih baik," ujarnya.
5 Hal Menakjubkan Ini Akan Kita Rasakan Jika Berhenti Gunakan Media Sosial https://t.co/qNKAyAMk26 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 22, 2018
Selain itu, penyedia jasa transportasi online harus menyiapkan keperluan untuk mengikuti aturan Permenhub 108.
Setelah itu, Dedi Taufik berharap para penyedia layanan jasa transportasi online dapat menyesuaikan implementasi peraturan di lapangan.
"Dalam waktu dekat, mereka berporses menyiapkan kendaraan badan usahanya atau koperasi, mereka menyiapkan seperti itu. Akhir Januari mereka harus memenuhi itu," ujarnya.
Dedi Taufik meyakini peraturan tersebut dapat menunjang pelayanan jasa transportasi lebih baik. (*)
