Pilkada Serentak
Rustandie Yakin Menangi Gugatan Kasus Penolakan Dirinya Sebagai Bakal Calon Bupati Purwakarta
Oleh karena itu, diharapkan Panwaslu Purwakarta bisa memberikan keputusan yang lebih baik dan bijak.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
istimewa
Penyerahan berkas gugatan Balonkada Purwakarta, Rustandie (baju putih berkacamata) yang diterima oleh Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos di Kantor Panwaslu Purwakarta
Tidak diterima pendaftarannya pada hari pendaftaran, Rabu (10/1/2018), menurutnya adalah preseden yang buruk bagi perpolitikan di Purwakarta.
Marion Jola Ditegur Juri Indonesian Idol Soal Sikapnya Hingga 'Dipulangkan': Attitude Harus Dijaga https://t.co/07u4EkEoR3 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 14, 2018
Adapun keputusan KPUD Purwakarta tidak menerima berkas pencalonan dirinya adalah karena adanya SK rekomendasi dari Partai Hanura untuk dua bakal calon yang berbeda.
Namun hal itu dibantah oleh Rustandie, yang menyebut SK untuk Bapaslon Anne Ratna Mustika dan Aming, telah dicabut oleh DPP Partai Hanura.
"Tidak ada pengalihan dukungan, tapi yang ada pencabutan dukungan dari DPP Hanura," ucap Rustandie.
Rekomendasi untuk Anda