Headline Koran Tribun Jabar
Kriminolog Sebut Predator Anak Harus Dihukum Maksimal, Jokowi Pernah Minta Ada Hukuman Kebiri
Menurutnya, kasus pencabulan masuk dalam delik kesusilaan namun tidak selalu harus delik aduan.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad), Yemsil Anwar, mengatakan kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak, masuk dalam kategori delik kesusilaan.
Tersangka bisa dikenal pasal dari KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Hukumannya tentu harus maksimal apalagi jika berkaitan dengan anak. Karena pada dasarnya anak itu ada di dalam kekuasaan pelaku," ujar Yemsil Anwar kepada Tribun via sambungan telepon, Jumat (12/1/2017).
Menurutnya, kasus pencabulan masuk dalam delik kesusilaan namun tidak selalu harus delik aduan.
Kendati demikian, kasus seperti itu pun bisa di proses hanya dengan delik aduan. Artinya, harus ada unsur-unsur kuat untuk mempidanakan pelaku.
Foto Bareng Saat Tes Kesehatan, Ridwan Kamil Sebut Pilkada Jawa Barat Serius tapi Santai https://t.co/1pYy8NyiNU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 13, 2018
Unsur-unsur tersebut seperti melakukan visum, olah tempat kejadian perkara, menanyakan saksi-saksi termasuk menanyakan saksi korban.
"Perlu ada pendalaman dalam proses hukumnya. Karena jika saksi korban adalah anak-anak terkadang kesaksiannya tidak sepenuhnya bisa dipegang teguh. Terus jangan sampai ada kegaduhan apalagi melibatkan guru ngaji. Jadi harus betul-betul didalami sebab-sebabnya," kata Yemsil Anwar.
Menurut Yemsil Anwar, kejahatan seksual terhadap anak ini masuk dalam kategori pedofilia. Menurut dia, pelaku kejahatan ini bisa dilakukan oleh laki-laki mau pun perempuan.
Baca: Sempat Absen di 3 Uji Coba, Ezechiel NDouassel Disebut Siap Tampil di Piala Presiden
Di Indonesia sendiri, kejahatan ini seperti fenomena gunung es. Terlihat sedikit tapi pada kenyataannya sangat besar dan tidak diketahui secara luas.
"Korban kejahatan ini di antaranya balita, batita bahkan anak umur di atas 12 tahun. Karena sudah berat situasinya (kasus), Presiden Jokowi dulu sempat meminta ada hukuman kebiri," ujar Yemsil Anwar.
Yemsil Anwar mengatakan, kejatahan seksual terhadap anak ini perlu digaris bawahi. Sebab, kejahatan seperti ini bersembunyi di balik sosio-kultural dan sosio-religi.
Kedua faktor ini menjadi penyebab mudahnya seseorang melakukan praktek kejahatan seksual.
Miris! Oknum Guru Ini Cabuli 11 Muridnya, Padahal Sudah Punya 9 Cucu https://t.co/GYYKJkvoGZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 13, 2018