Kabur dari Tugas Pengamanan Natal, Dua Polisi Ini ''Ngamar'' di Hotel lalu Digerebek Wakapolres
Ia bersama sejumlah polisi lalu bergerak ke Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.
"Keduanya sudah sering kali diperingatkan pimpinannnya agar tidak lagi berhubungan, tapi tetap saja mereka masih bandel," kata Hendra.
"Ini yang dikhawatirkan oleh pimpinannya dan akhirnya terjadi," ujar Hendra.
"Keduanya tepergok oleh Wakapolres didampingi Kasipropam Polres Lampung Utara sedang selingkuh di dalam kamar hotel, " katanya.
Sudah berapa lamanya, Hendra mengaku, tidak mengetahui secara persis, termasuk mereka mulai saling mengenalnya.
"Yang jelas sudah kerap diingatkan, ternyata mereka masih berhubungan," ujarnya.
"Kalau mereka berdua ini saling single tidak masalah akan saya nikahkan mereka," tutur Kabid Propam Polda Lampung.
Hendra menambahkan, perbuatan kedua oknum itu adalah pelanggaran berat sekali dan telah mencoreng nama baik institusi.
"Kedua anggota ini masih oknum polisi baru, baru bergabung di institusi Polri saja begini, apa lagi nantinya. Mereka terancam untuk di PTDH," katanya.
11 Selebriti yang Terlibat Kasus Hukum Sepanjang 2017, dari Kasus Ujaran Kebencian Hingga Narkoba https://t.co/2tBfqwUCwX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 26, 2017
Hendra mengatakan, seusai dilakukan pemeriksaan kedua oknum itu akan langsung ditahan di Polda.
Menurut Hendra, kasus perselingkuhan ini bukan delik aduan, pihaknya akan tetap memproses keduanya sesuai dengan aturan.
"Di samping itu juga, kami (Polda) akan menunggu laporan dari istri Brigadir RV. Apakah ia akan melapor atau tidak, setelah mengetahui perbuatan suaminya seperti ini," ujarnya.
Laporan tersebut, lanjut Hendra, terima atau tidaknya istri dari oknum polisi tersebut.
"Jika seandainya laporan, maka keduanya juga akan diproses secara pidana," katanya.
Saat ditanyakan, bagaimana bila istri oknum polisi tidak membuat laporan, Hendra mengatakan, Propam Polda akan tetap memproses kasus mereka.
"Meski tidak dilanjutkan proses pidananya, tapi tetap mereka akan diproses secara internal institusi secara kode etik, bahkan bisa terancam PTDH," kata Hendra. (Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bripda-tr_20171226_194414.jpg)