Misteri di Balik Surat SPG Cantik yang Dimutilasi dan Dibakar Suaminya di Karawang
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya Muhammad Kholil (23), Senin (4/12/2017).
Dikabarkan sebelumnya, Kholil menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
Nindy diduga sering menuntut materi lebih, terakhir meminta dibelikan mobil.
Muhammad Kholil bekerja sebagai office boy di perusahaan swasta.
Baca: Dampak Gempa 6,9 SR: 2 Orang Meninggal, 7 Orang Luka, 43 Rumah Rusak Berat

Namun disebut-sebut semua alasan tersebut hanya alibi Muhammad Kholil di depan polisi.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.
Nekat Selfie di Samping Rel, Remaja Ini Tertabrak Kereta Api, Ini yang Terjadi pada Tengkoraknya https://t.co/V3IDDXdhqp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 15, 2017
Surat berisi tentang curahan hati Nindy yang tak tahan dengan tingkah sang suami.
Nindy juga sempat menuliskan ucapan pamit kepada suaminya.
Surat yang beredar di media sosial itu, disebut-sebut ditemukan terselip dalam lemari di ruang depan kontrakan korban.
Surat itu ditulis Nindy menggunakan pulpen hitam di selembar kertas polio, surat itu ditulis cukup rapi.
Baca: Gempa di Selatan Jawa Sempat Berpotensi Tsunami, Ini Foto-foto Kerusakan Bangunan di Sejumlah Daerah
Namun, tak ada keterangan waktu kapan surat itu ditulis.
Sebelumnya, Kapolsek Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, menyampaikan motif pembunuhan.
Ia mengatakan bahwa Muhammad Kholil tega membunuh istrinya lantaran ia sakit hati.
Alhasil, ia pun meminta pisah dengan Muhammad Kholil.
Kedekatan Raffi-Ayu Makin Terlihat, Amy Qanita Ungkap Kondisi Gigi Diperlakukan Begini oleh Suami https://t.co/7yTosFGAIX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 15, 2017
"Korban bahkan sempat pamit dan mengutarakan ingin pisah. Berangkat dari situlah pelaku sakit hati," kata Hendi di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Nomor 41 Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilansir Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum dimutilasi, jasad korban sempat disembunyikan.
Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.
Baca: Jual Ratna Djuami, Ibu Inggit Garnasih Berjuang demi Bung Karno
Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.
Sehari kemudian atau pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," katanya.
Baca: Gempa Tengah Malam, Listrik Mati, Warga Karang Nunggal Panik Lari dalam Gelap Gulita
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match (cocok) dengan persangkaan pelaku," katanya.
Tanggapan Mario Gomez Soal Latihan Perdana Persib Hingga Nasib Essien dan Ezechiel Belum Pasti https://t.co/AkX8rfiFJe via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 15, 2017
Dikutip dari Kompas.com, Muhammad Kholil dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017). (Noorchasanah Anastasia)