Pemkot Bandung Beri Surat untuk Para Pengembang, Ternyata Isinya Bikin Geram Warga Tamansari
Program pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari yang sempat terhenti untuk menghindari konflik sosial dengan warga, kembali dilanjutkan.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Program pembangunan rumah deret di kawasan Tamansari yang sempat terhenti untuk menghindari konflik sosial dengan warga, kembali dilanjutkan.
Melalui surat dari Pemkot Bandung yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya pada tanggal 29 November 2017, pembangunan pun kembali dilanjutkan.
Surat itu ditujukan kepada para pengambang, yakni PT Sartonia Agung, PT Sangkuriang, PT Agro Bio Organik, dan PT Yudaprahasta Mandiri Perkasa.
Alasan Pemkot Bandung untuk melanjutkan pembangunan rumah deret ialah menimbang waktu pelaksanaan yang semakin terulur serta sebagian warga Tamansari telah menghuni tempat relokasi sementara.
Ingat Martunis Bocah Korban Tsunami yang jadi Anak Angkat Ronaldo? Kini Pekerjaannya Tak Disangka https://t.co/G6GGl9KE4t via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 6, 2017
Pantauan Tribun Jabar di lokasi, terlihat empat petugas sedang melakukan pengeboran.
Para petugas tersebut terlihat menggunakan rompi dan topi proyek.
Alat pengeboran yang berupa tiang bewarna kuning menjulang setinggi kurang lebih lima meter.
Sebagai informasi, Pemkot Bandung memberikan dua opsi bagi warga yang terkena dampak proyek rumah deret, yaitu pindah ke Rusun Rancacili secara gratis atau pindah ke lain tempat sesuka hati dan diberikan uang kerahiman maksimal Rp 26 juta.
Sebagian warga menolak opsi dari pemerintah tersebut lantaran dalam jangka waktu 5 tahun setelah warga RW 11 menempati rumah deret, diwajibkan membayar sewa Rp 200 ribu per bulan.
Namun sebagian warga RW 11 Tamansari setuju dengan kesepakatan tersebut dan telah menghuni tempat relokasi.