Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Klarifikasi Ahmad Dhani Lewat Pesan Singkat
Musikus Ahmad Dhani, memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka ujaran kebencian oleh polisi.
Dhani dilaporkan oleh seseorang bernama Jack Boyd yang diketahui sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama sekaligus pendiri dari BTP Network.
Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) karena sebuah cuitan Dhani di Twitter.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani dalam cuitannya.
Karena cuitan tersebut Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ali Lubis, pengacara Dhani, mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Menurut jadwal, Dhani akan diperiksa pada Kamis (30/11/2017).
Baca: Skak Matt! Maia Estianty Tiba-tiba Sindir Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Netizen: Tamparan Keras
Kendati demikian, Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, musisi yang telah banting setir menjadi politikus ini membuat sebuah tulisan di akun Facebook-nya.
Dalam tulisan tersebut, Dhani mengajukan beberapa pertanyaan yang entah ditujukan pada siapa.
Suami Mulan Jameela itu juga menuliskan bahwa seorang bernama Novy Viky Akihary telah mendapat bocoran dari polisi.
Novy dikabarkan mendapat bocoran bahwa pada 30 November nanti, Dhani bukan hanya akan diperiksa, tapi juga akan ada penahanan.

Baca: Paha Fenita Arie Ketumpahan Air Mendidih di Teko, Begini Kronologinya
Berikut tulisan Dhani di akun Facebook Ahmad Dhani Prasetyo selengkapnya.
"AHMAD DHANI TERSANGKA