Dua Pelaku Pencurian dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Salah Satunya Tukang Parkir

"Tindak kejahatan tersebut terjadi di halaman parkir bawah Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
ilustrasi pencuri tertangkap 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pada Minggu (5/11/2017) sekira pukul 01.00, Unit Reskrim Polsek Padalarang mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Tindak kejahatan tersebut terjadi di halaman parkir bawah Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan pada Rabu (1/11/2017)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).

Korban kejahatan pemecahan kaca mobil tersebut ialah Elviera S (44) warga Bukit Duri Tanjakan No 58 RT 01 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

"Modus pecah kaca mobil Jenis BRV warna merah bernomor Polisi B-2923-SKO sedang diparkir di halaman parkir bagian bawah halaman masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan kemudian kaca sebelah depan kiri dipecahkan dan barangnya diambil berupa uang tunai Rp 110 ribu," kata Yusri Yunus.

Para pelakunya ialah IR (30) dan GGG, yang diketahui bahwa IR bekerja sebagai juru parkir di Alun-Alun Kota Bandung.


Berdasakan pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sudah lebih dari satu kali.

"Pencurian dengan modus pecah kaca mereka lakukan di wilayah Kota Bandung dan wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat," kata Yusri Yunus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved