Registrasi Kartu Seluler demi Antisipasi Penipuan. Begini Penjelasannya
Saat ini, menurut Henri Subiakto, orang dapat bebas membeli kartu perdana tanpa registrasi.
Karena, lanjut Rudiantara, pemegang kartu hanya perlu mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca: Jangan Salah Memilih Dokter saat Berobat Kanker, Ini Kriteria yang Perlu Diperhatian!
"Prosesnya tidak lebih dari 1 menit tapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler," ucap Rudiantara.
Soal keamanan data, Rudiantara menjamin bahwa semua data yang masuk untuk melakukan registrasi dipastikan aman.
Pasalnya, ia berpedoman pada Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi konsumen.
"Keamanan pemerintah yakni Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi tahun 2016. Pasti aman," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/registrasi-ulang-kartu-prabayar_20171011_160151.jpg)