Mulai Besok, Polisi Gelar Razia Besar-besaran. Berikut Pengendara yang Jadi ''Target''

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Beberapa petugas dari Polrestabes Bandung dan Dinas Pendapatan Daerah menghentikan dan langsung memeriksa pengendara bermotor saat menggelar razia di Jalan WR Supratman Kota Bandung, Rabu (19/7/2017) 

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.

b. Waktu pemeriksaan.

c. Tempat pemeriksaan.

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.

e. Daftar petugas pemeriksa.

f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. 

Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. 

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved