Mulai Besok, Polisi Gelar Razia Besar-besaran. Berikut Pengendara yang Jadi ''Target''

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Beberapa petugas dari Polrestabes Bandung dan Dinas Pendapatan Daerah menghentikan dan langsung memeriksa pengendara bermotor saat menggelar razia di Jalan WR Supratman Kota Bandung, Rabu (19/7/2017) 

Pengendara motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari serta tidak boleh melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.

Untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene di mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar marka jalan.

 


Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak siapapun pengendara bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas.

Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.

Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya.

Baca: Tiket Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung Hanya untuk The Jakmania

Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.

PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? 

Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved