Polisi Cocokkan Tubuh Pemeran Video Mesum Alumni UI, Pemeran Prianya Mahasiswa Satu PT di Bandung

Ahli antropometri untuk mencocokkan wajah dan tubuh di dalam video dengan eks mahasiswa UI.

Editor: Ichsan
Kolase
Hanna Annisa 

Karenanya polisi akan memintai keterangan kedua orang pemeran di video mesum tersebut.

"Kami sudah berkordinasi dengan UI dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," kata Putu.


Selain itu kata dia pihaknya juga masih mendalami, dimana video tersebut diambil dan kapan video direkam.

"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," kata dia.

Putu mengatakan, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama baik Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.

"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Adapun pasal yang bisa menjeratnya adalah Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, mengatakan, pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa. 

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan sebagai pemeran wanita dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.


"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.

Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.

"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved