Sidang Buni Yani

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Buni Yani Digelar Terlambat

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar terlambat.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Terdakwa Buni Yani menunggu jalannya persidangan di ruang sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (17/10/2017) digelar terlambat.

Seharusnya sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Tetapi sidang baru dimulai pada pukul 10.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum terlihat memasuki ruang persidangan sekira pukul 09.51 WIB.


Buni Yani yang mengenakan baju koko warna putih dan celana hitam terlihat memasuki ruang persidangan pada pukul 10.05 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Buni Yani.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/10/2017), Buni Yani dituntut dua tahun hukuman pidana, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Jaksa Agung Muhammad Prasety sempat mengatakan tuntutan tersebut dilakukan untuk keseimbangan.

Sedangkan Buni Yani dan penasihat hukumnya mengaku kecewa atas tuntutan tersebut dan menganggap tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved