Beda dari Anies, Sandiaga Uno Pakai Sepatu Kets di Hari Pertama Ngantor, Ternyata Harganya Segini
Sepatu kets yang dipakai Sandiaga Uno bukanlah berasal dari merek dunia seperti Nike, Adidas, atau New balance, ia ternyata memakai. . .
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Melansir dari Kompas.com, Sandiaga Uno sempat meluncurkan sepatu lari saat kampanye "Jakarta Berlari" di Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Sepatu yang diperkenalkan Sandiaga kala itu merupakan buatan Hartono, seorang pengrajin sepatu binaan program OKE-OCE.
Adapun harga yang ditawarkan kala itu senilai Rp 449.000. Sedangkan untuk reseller, dibanderol dengan harga Rp 369.000.
Menurut informasi dari sebuah website, untuk sepatu yang dipakai Sandiaga di hari pertamanya ngantor harganya senilai Rp 200 ribu dari harga awal Rp 399 ribu.
Hari Pertama Ngantor, Anies Masih kena Sindiran soal Istilah Pribumi
Pelantikan Anies-Sandi tentunya menarik banyak perhatian dari masyarakat yang tampak memenuhi Balai Kota Jakarta.
Banyak masyarakat yang berbahagia atas dilantiknya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur berkacamata itu.
Namun ada satu hal yang begitu menjadi sorotan publik pada saat pelantikan Anies-Sandi.
Baca: Anies Bisa Dianggap Melanggar Instruksi Presiden dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
Adalah pidato pertama Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dirasa menuai cukup banyak kritikan terutama dari warganet.
Pasalnya, dalam pidato tersebut Anies menyebutkan kata 'pribumi' yang dianggap telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Isi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1998 itu adalah tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
Instruksi tersebut ditujukan untuk empat kalangan yaitu Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Lalu untuk Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan juga untuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Mengacu pada instruksi tersebut, Anies masuk ke dalam poin keempat yaitu sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.