Sidang Buni Yani
Menurut Jaksa, Ini yang Memberatkan Buni Yani sehingga Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah ia mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya disertai kepsyen.
Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.
Disebut Dugem Usai Lahiran, Mantan Istri Samuel Rizal Ini Buka Suara dan Tulis Kalimat Menohok https://t.co/pXStyBz575 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 3, 2017
Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis.
Pada sidang selanjutnya, pihak Buni Yani akan membacakan pledoi.
Pembacaan pledoi akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017).
Pihak Buni Yani meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/buni-yani-dan-penasihat-hukumnya-selasa-3102017_20171003_164130.jpg)