Kamis, 28 Mei 2026

Sidang Buni Yani

Menurut Jaksa, Ini yang Memberatkan Buni Yani sehingga Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan

Tayang:
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani dan penasihat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10/2017). 

Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah ia mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya disertai kepsyen.

Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.


Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis.

Pada sidang selanjutnya, pihak Buni Yani akan membacakan pledoi.

Pembacaan pledoi akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017).

Pihak Buni Yani meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved