Sidang Buni Yani

Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Logika Jaksa Penuntut Umum Terkilir

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika jaksa Penuntut Umum (JPU) terkilir pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017).

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani dan penasihat hukum, Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika jaksa Penuntut Umum (JPU) terkilir pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017).

Aldwin Rahadian mengatakan hal tersebut karena merespon permintaan JPU yang meminta bukti Buni Yani tidak memotong video Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.

"Ini adalah logika terkilir yang terbalik. Harusnya yang membuktikan itu ranahnya JPU, bisa orang yang menuduh yang membuktikan bahwa pak Buni memotong," ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan.

Pada sidang tersebut, beberapa kali JPU meminta penasihat hukum Buni Yani membuktikan Buni Yani tidak memotong video.

Kemudian penasihat hukum pun menampilkan screenshoot atau tangkapan layar dari akun Facebook Media NKRI yang terlebih dulu mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama sebelum Buni Yani.


Buni Yani mengaku ia hanya mengunggah ulang video dari Media NKRI.

Buni Yani juga mengatakan file video yang disimpan dalam handphone-nya masih memiliki format nama file yang sama seperti saat diunduh dari Facebook.

Buni Yani menjelaskan jika nama file tersebut berdasarkan algoritma Facebook tanpa pernah ia ubah.

"Dia tidak bisa membuktikan dan tidak ada alat bukti. Malah meminta penasihat hukum membuktikan. 
Ini loginya logika terkilir," ujarnya.

Pada Selasa depan (3/10/2017), JPU akan membacakan tuntutan.

Aldwin berharap, JPU dapat bersikap obyektif dalam pembacaan tuntutan.

"Ketika tidak ada bukti sebagainya obyektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU sudah didoktrin bahwa Pak Buni harus masuk (penjara). Mudah-mudahan tidak seperti itu. Mudah-mudahan obyektif  JPU-nya," ujar Aldwin.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved