Sidang Buni Yani

Kenyang Jadi Minoritas, Buni Yani Ogah Dikatakan Provokator Isu SARA

"Saya kenyang jadi minoritas. Mana mungkin orang yang kenyang jadi minoritas memprovokasi untuk SARA? Bodoh sekali namanya!" ujar Buni berseru.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani dan penasihat hukum, Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017). 

Dari pengalamannya tersebut ia mengatakan tak mungkin bagi dirinya memprovokasi orang berkaitan dengan SARA.

Selain itu, pada sidang ini, Buni Yani juga mengaku mendapatkan potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.

Ia juga mengatakan caption yang ia tuliskan pada postingan Facebook-nya sebagai ajakan berdiskusi pada teman-temannya di Facebook.

Pada sidang selanjutnya, Selasa (3/10/2017) Buni Yani bersama penasihat hukum akan mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU.


Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif. 

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved