Gaet 5.300 Member, Pemasaran Nikahsirri.com Libatkan Dokter Hingga Sumpah Pocong
Aris Wahyudi mewajibkan para mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri untuk melakukan rangkaian tes, yakni tes keperawanan dan keperjakaan.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari.
Aris Wahyudi disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (Dennis Destryawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aris-wahyudi_20170924_134250.jpg)