Tradisi Tarung ala Gladiator yang Tewaskan Hilarius Sudah Ada Sejak 2000-an
"Biasanya disebut bom-boman, atau tarung gladiator tanpa senjata yang ditonton banyak orang," kata Maria Agnes.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, bukan tanpa sebab dirinya menceritakan semua kisah mengenai kematian Hila hingga memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook.
Melalui postingan tersebut, dirinya berharap orang nomor satu di Indonesia itu bisa membantu menyelesaikan kasus pembunuhan yang menimpa putranya itu.
"Jadi kan katanya kalau tidak autopsi tidak bisa diberikan hukuman, saya orang awam, makanya saya minta kepada Pak Jokowi untuk memutuskan, karena surat pengakuan dari pelaku dan saksi itu sudah banyak, kenapa harus dilakukan autopsi, anak saya sudah cukup menderita," terangnya.
Baca: Cerita Anak DN Aidit Baru Berani Tulis Nama Lengkap Setelah 44 Tahun
Baca: Calon Dokter Asal Belanda Terkejut Masih Ada Praktik Pemasungan di Cianjur
Kasus tersebut memang terkesan telah selesai lantaran orang tua korban tidak menerima bila putra pertamanya itu menjalani autopsi.
Namun, rupanya belakangan ini orang tua Hilarius berubah pikiran menginginkan adanya penindakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi pun langsung membuka kembali kasus lama tersebut setelah mendapatkan persetujuan untuk melakukan autopsi.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna, dari hasil autopsi oleh Tim Forensik Polda Jabar, ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri dan robek pada bagian organ hati.
"Pada organ hati robek 4 sentimeter sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut," jelas Ulung kepada wartawan, Kamis (21/9/2017) di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan empat tersangka kasus duel 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Budi Mulia Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo.
Keempat tersangka yang diantara berinisial BV, HK, MS, dan TB ditangkap di tempat berbeda, pada Rabu (20/9/2017) kemarin.
Atas kesalahannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 jo 76c Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur maka kami mengikuti UU perlindungan anak," tukasnya.(*)
LIVE STREAMING: Indonesia U-16 vs Laos https://t.co/A9vtgbWYwJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 22, 2017
Artikel ini sudah dipublikasikan TRIBUNNEWSBOGOR dengan judul: Begini Awal 'Tradisi' Tarung Gladiator Hingga Memakan Korban Siswa SMA Kota Bogor