Sidang Buni Yani

Saksi Ahli Buni Yani Nilai Kata Pakai Tak Terlalu Berpengaruh

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Saksi ahli diambil sumpah pada sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (5/9/2017), Selasa (5/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017), ahli linguistik forensik dari UPI, Dr. Andika memberikan keterangannya sebagai saksi ahli.

Ia mengatakan kata 'pakai' tidak berpengaruh signifikan dalam sebuah kalimat.

Ia mencontohkan dengan dua kalimat yaitu 'Saya makan ayam' dengan 'Saya makan pakai ayam'.

Dr. Andika menyimpulkan kedua kalimat tersebut memiliki makna yang sama.


"Kata pakai tidak signifikan. Ketika dihilangkan nuansa katanya tetap sama," ujar Dr. Andika.

Kepsyen ilustrasi sangat samar

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Buni Yani juga memberikan sebuah ilustrasi untuk dianalisis Dr. Andika.

Berikut ilustrasi sebuah postingan Facebook yang ditampilkan pada persidangan.

Penodaan Terhadap UUD 1945 ?

"Adik kakak (rakyat indonesia)... Dibohongi pasal 51...(dan) negara gagal (juga adik kakak) dibodohi"

Sepertinya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan animasi ini.


Dr. Andika mengatakan kalimat tersebut tidak dapat dipastikan bermakna provokatif atau tidak.

"(kepsyen) Ini sangat samar. Sangat mungkin mengajak diskusi, sangat mungkin ini dijadikan provokasi," ujar Dr. Andika memberikan pendapatnya.

Terdakwa Buni Yani juga sempat menanyakan apakah tulisan tersebut memiliki potensi bermuatan niat jahat atau tidak.

Dr. Andika hanya mengatakan niat jahat tidak terlihat secara langsung.

"Niat jahat tidak tersurat," ujarnya pendek.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.

Baca: Live Streaming: Timnas Indonesia U-18 vs Myanmar Ada di Sini

Selain Dr. Andika, dua saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakir yang menjadi saksi ahli pidana dan ada pula Dr. Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan sebagai ahli UU ITE.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved