Sidang Buni Yani
Saksi Ahli Buni Yani Nilai Kata Pakai Tak Terlalu Berpengaruh
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
"(kepsyen) Ini sangat samar. Sangat mungkin mengajak diskusi, sangat mungkin ini dijadikan provokasi," ujar Dr. Andika memberikan pendapatnya.
Terdakwa Buni Yani juga sempat menanyakan apakah tulisan tersebut memiliki potensi bermuatan niat jahat atau tidak.
Dr. Andika hanya mengatakan niat jahat tidak terlihat secara langsung.
"Niat jahat tidak tersurat," ujarnya pendek.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.
Baca: Live Streaming: Timnas Indonesia U-18 vs Myanmar Ada di Sini
Selain Dr. Andika, dua saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah Dr. Mudzakir yang menjadi saksi ahli pidana dan ada pula Dr. Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan sebagai ahli UU ITE.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.