OTT Rp 18,9 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah KPK

Uang tunai berisikan berbagai macam jenis mata uang itu disimpan anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut didalam 33 tas ransel berwarna hitam.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/8/2017). Antonius Tonny Budiono ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. 

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar.

Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Baca: Ini Rute Karnaval Kemerdekaan yang akan Dihadiri Jokowi di Kota Bandung, Besok

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.

KPK pun meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Baca: Besok, Jangan Lalui Jalan-jalan Ini - Pemkot Bandung Umumkan Penutupan Jalan Lewat Sejumlah Spanduk

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved