Penangkapan Teroris
Terduga Teroris AK Pernah Dideportasi Dari Hongkong
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, terduga teroris AK warga Klaten dan Istri dari AR, pernah dideportasi dari Hongkong.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, terduga teroris AK warga Klaten dan Istri dari AR, pernah dideportasi dari Hongkong.
AK dideportasi dari Hongkong sekira tiga tahun yang lalu.
Diduga, saat berada di Hongkong, AK sempat mengajarkan paham radikal di Hongkong.
"Hal tersebut yang membuat AK dideportasi dari Hongkong," kata Yusri Yunus, Selasa (15/8/2017).
Keterangan sementara yang bersumber dari keterangan Pers Kabid Humas Polda Jabar, menerangkan bahwa kelima terduga teroris yang ditangkap tersebut berencana untuk berangkat ke Marawi, Filipina.
"Hal tersebut belum bisa dipastikan, kemungkinan hanya karangan mereka saja," ujar Yusri Yunus.
Bak Istana, Begini Rumah Mewah Milik Bos First Travel. Harga Gordennya Aja Bikin Melongo! https://t.co/pZlIa6hgdo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 15, 2017
AK dan Suaminya AR mengontrak di Jalan Mekarsari, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Tim Densus 88 anti teror menggeledah sejumlah kontrakan di tiga tempat yang berbeda di Kota Bandung.
Satu dari lokasi penggeledahan tersebut adalah di Kampung Jajaway, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung.
Di Kampung Jajaway tersebut, Tim Densus 88 mengamankan seorang terduga teroris yang berinisial Y warga Solok, Sumatera Barat, Selasa (15/8/2017).
Kamar kontrakan yang disewa Y, dikatakan Yusri Yunus, digunakan untuk menyimpan bahan-bahan kimia untuk merakit bom.
Sejumlah terduga teroris yang ditangkap, mengaku belajar membuat dan mengolah bahan peledak dari internet, tepatnya dari blog Bahrun Naim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kombes-pol-yusri-yunus-memberikan-keterangan-kepada-wartawan-pada-selasa-1582017_20170816_103636.jpg)